Posted On Januari 21, 2025

Usut Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sistem Coretax

admin 0 comments
iainbone >> BERITA , NASIONAL , POLITIK >> Usut Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sistem Coretax
Pengadaan Sistem Coretax

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Coretax, asalkan ada laporan yang diterima. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusut apabila ada indikasi korupsi terkait sistem perpajakan digital ini.

“Jika ada laporan atau dugaan korupsi, itu akan menjadi perhatian kami. Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi untuk melaporkan hal ini,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang dikutip pada Kamis (16/1/2025). Tessa menambahkan, KPK akan menanggapi setiap laporan yang masuk, terutama jika dugaan tersebut terbukti benar.

Menurut Tessa, KPK sangat menghargai informasi yang datang dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan negara yang perlu diperhatikan. “KPK memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga informasi yang diberikan sangat berarti dalam pengawasan pelaksanaan keuangan negara,” tambahnya.

Sistem Coretax: Kendala dan Perhatian Publik

Sistem Coretax adalah sistem digital baru yang diterapkan dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia sejak 1 Januari 2025. Namun, sistem ini menuai keluhan dari publik karena berbagai kendala yang dihadapi dalam penggunaannya. Kendala-kendala tersebut bahkan mendapat perhatian dari Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang memutuskan untuk langsung mengunjungi markas besar Coretax.

Luhut mengunjungi command center Coretax dan bertemu dengan tim layanan bantuan (helpdesk) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam kunjungannya, Luhut menyatakan, “Saya ingin melihat langsung bagaimana operasional sistem Coretax dan mendengar langsung tantangan yang ada. Transisi ke sistem baru memang penuh tantangan, tapi ini adalah langkah strategis yang harus kita jalani.”

Peran Strategis Coretax dalam Reformasi Perpajakan

Luhut menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari upaya besar dalam reformasi perpajakan nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui digitalisasi layanan pajak. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya, Coretax diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pelayanan pajak di Indonesia. Luhut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam penerapan sistem ini yang telah dimulai sejak Januari 2025.

Kesimpulan: Tindak Lanjut Dugaan Korupsi dan Perbaikan Sistem

Penerapan sistem Coretax di Indonesia memang menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi operasional maupun implementasi. Namun, KPK telah membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi dalam Pengadaan Sistem Coretax ini jika ada laporan yang masuk. Di sisi lain, langkah Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa sistem perpajakan digital ini berjalan sesuai tujuan untuk memperbaiki pelayanan pajak dan penerimaan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Diduga Bersama Harun Masiku

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan…

Aktivitas Warga Indonesia dalam Sektor Judi dan Skema Penipuan di Kamboja

iainbone.ac.id/, Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi Kamboja, terdapat gelombang pekerjaan yang tidak hanya menarik perhatian…

Rusia Siaga Perang Nuklir: Targetnya Utama Negara Sebagai Berikut

iainbone.ac.id/ - Rusia, yang memiliki persediaan hulu ledak nuklir terbesar di dunia, baru-baru ini meluncurkan…