Posted On Januari 16, 2025

Kontroversi Kasus Siswa SD Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP: Fakta atau Settingan?

admin 0 comments
iainbone >> BERITA >> Kontroversi Kasus Siswa SD Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP: Fakta atau Settingan?
Siswa SD Duduk di Lantai

Medan – Kasus seorang siswa SD yang dihukum duduk di lantai akibat menunggak pembayaran SPP menarik perhatian publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali diungkapkan melalui akun Twitter @kegblgnunfaedh, yang menyoroti dugaan bahwa kasus tersebut disetting sedemikian rupa.

 

Kisah ini berawal dari unggahan yang memperlihatkan seorang siswa duduk di lantai dalam ruang kelas karena alasan tidak mampu membayar SPP sebesar Rp180.000. Dalam unggahan tersebut, kakak dari wali murid, Yani, memberikan penjelasan dan meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa anak dari Kamelia, yang menjadi sorotan dalam kejadian ini, sebenarnya tidak dihukum oleh guru, melainkan disuruh duduk di lantai oleh ibunya setelah dipanggil.

Yani menegaskan bahwa guru tidak terlibat dalam masalah ini, dan segala informasi yang beredar yang menyudutkan pihak sekolah harus dihentikan. “Guru tidak salah. Awalnya anak itu duduk di bangku, tapi dipanggil ibunya dan disuruh duduk di bawah. Ini kesalahan adikku, bukan guru,” jelas Yani dalam video yang beredar.

Selain itu, Yani juga meminta agar masyarakat berhenti membicarakan kasus ini. Ia menegaskan bahwa ia sudah datang ke sekolah dan meminta maaf kepada pihak sekolah serta keluarga, dan merasa malu atas kejadian tersebut.

Reaksi Publik dan Simpati dari Berbagai Pihak

Sebelum klarifikasi dari keluarga, kejadian ini sudah menarik perhatian publik. Salah satunya adalah komentar dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, yang menyatakan simpatinya terhadap siswa tersebut. Melalui akun X-nya (@cholilnafis) pada 12 Januari 2025, Cholil mengatakan, “Ya Allah info ini sangat simpatik,” merujuk pada kisah siswa yang harus duduk di lantai karena masalah SPP.

Cholil Nafis juga mengusulkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada program makan siang bergizi gratis untuk siswa, tetapi juga memberikan perhatian pada biaya pendidikan. Ia mengusulkan agar anggaran pendidikan dialokasikan untuk membebaskan biaya SPP, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di sekolah-sekolah swasta dan madrasah.

Pemerintah dan Reaksi Prabowo Subianto

Kabar ini juga mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendengar peristiwa tersebut, Prabowo langsung bereaksi dengan menginstruksikan Anggota DPRD Gerindra Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, untuk melunasi SPP siswa yang terlibat dalam insiden tersebut, bahkan hingga siswa tersebut tamat sekolah. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masalah pendidikan dan kesulitan yang dialami oleh keluarga kurang mampu.

Kesimpulan

Kasus siswa SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP ini menuai beragam reaksi dari publik. Meskipun ada klarifikasi dari keluarga yang menyatakan bahwa guru tidak bersalah, kejadian ini mengangkat isu penting terkait biaya pendidikan dan kesulitan yang dihadapi oleh siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, peristiwa ini mendorong berbagai pihak untuk lebih peduli terhadap akses pendidikan yang layak bagi semua anak, tanpa terkendala oleh biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Bobby Nasution Minta Masyarakat Laporkan Kendala Pembiayaan Sekolah ke Pemko Medan Terkait Kasus SD Swasta Abdi Sukma

Medan, 2025 – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kendala terkait…

Mengenal Tiga Perusahaan Asing yang Terlibat dalam Proyek Coretax Rp1,3 Triliun

Proyek Coretax yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2020 telah menjadi sorotan publik,…

Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Jakarta Diperbolehkan Berpoligami dengan Aturan Ketat

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menerbitkan…